Bisnis Frozen Food Cocok Untuk Usaha Rumah Tangga
Bisnis frozen food sudah tidak lagi di dominasi oleh produsen makanan yang memiliki pabrik besar, namun industri rumah tangga mampu menjalani bisnis makanan beku ini. Dalam skala kecil bisnis frozen food ternyata cocok untuk usaha rumah tangga, tentunya dengan beberapa persiapan agar produksi yang dihasilkan memenuhi standar makanan kemasan.
Begini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memulai bisnis frozen food ala rumahan
Modal awal
Disini Anda harus menentukan pilihan sebagai produsen atau sebagai distributor. Untuk memulai bisnis sebagai produsen selalu dibutuhkan modal awal untuk pembelian alat kerja dan bahan baku. Sebagai distributor juga bisa melakukan tanpa modal dengan menjadi dropshipper. Jika ingin menjadi reseller, Anda harus menyetok produk dan freezer atau kulkas yang ada.
Tentukan jenis produk frozen food
Ragam jenis frozen food saat ini cukup banyak dimana awal hanya tersedia nugget dan sosis yang terbuat dari bahan ayam ataupun daging sapi. Pilihan bahan bisa menggunakan daging ikan, kepiting, udang bahkan sayuran. Pilihan bahan utama bisa didasarkan pada kemampuan modal dan juga keahlian dalam mengolah bahan tersebut. Faktor lain dalam menentukan jenis produk adalah trend makanan di masyarakat sekitar.
Strategi penjualan frozen food
Bisnis frozen food berarti Anda harus mempersiapkan strategi penjualan. Ada beberapa cara berpromosi yang dapat dilakukan secara online ataupun model konvensional. Berpromosi secara online, berarti dapat mengandalkan media sosial, e-commecrce dan juga membuat toko online sendiri. Promosi konvensional, Anda bisa menawarkan produk ke kerabat, teman kantor ataupun mengikuti pameran untuk mendapatkan perhatian publik lebih besar.
Urus perijinan dan lisensi
Jika berkecimpung sebagai produsen, Anda disarankan menguru perijinan usaha dan lisensi. Karena konsumen akan memberi pertimbangan dalam membeli makanan yang telah memiliki ijin maupun lisensi. Ada beberapa jenis perijian dan lisensi yang perlu dimiliki. Antara lain izin PIRT, BPOM, Dinas Perindustrian, dan sertifikat halal dari MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anda bisa mencari informasi dari website resmi badan-badan tersebut maupun dari orang-orang yang sudah berpengalaman dalam mengurus perizinan ini.
Comments
Post a Comment